Baca Juga
Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah
kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan
sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di
bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan
sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh
tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.