Baca Juga
Selama
ini kita tahu bahwa UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang
tua mahasiswa tersebut, di mana biasanya biaya UKT akan disesuaikan dengan
pendapatan orang tua. Bagi mahasiswa yang orang tuanya memiliki pendapatan
kecil, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan
golongan UKT yang kecil, sementara bagi mahasiswa yang orang tuanya
memiliki pendapatan yang tinggi maka akan menadapatkan golongan UKT yang tinggi
pula (Pahlephi, 2022). Namun faktanya
masih banyak orang tua mahasiswa yang
kesulitan untuk membayar UKT karena tidak sesuainya pendapatan orang tua
dengan golongan UKT yang didapatkan.
Kenaikan
UKT di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia juga sedang banyak
dibahas di beberapa platform media sosial dan juga berita Nasional, sehingga
dari banyaknya berita yang tersebar di media sosial tersebut membuat adanya
aksi protes dari beberapa mahasiswa, mereka menuntut agar Kemendikbudristek tidak menaikkan biaya
UKT (Savitri, 2024).
Dengan
banyaknya berita mengenai kenaikkan UKT, mahasiswa dan calon mahasiswa baru
dapat mencari beberapa referensi beasiswa untuk membantu membiayai pendidikannya,
salah satunya adalah mencoba mendaftarkan diri untuk program beasiswa KIP-K
yang di mana bantuan ini adalah bantuan dari pemerintah unruk mahasiswa yang
memiliki akademik yang bagus namun terhalang ekonomi.
Namun
masalah utama dari kenaikkan UKT ini mennurut dosen administrasi publik FISIP
Unair Agie Nugroho Soegiono, beliau memperhatikan kelas sosial menengah yang
memerlukan perhatian khusus juga dari pemerintah mengenai UKT karena, para
mahasiswa yang keluarganya memiliki status kelas menengah tidak memiliki
kemampuan dan bantuan untuk membayar UKT untuk setiap semesternya (Rosa, 2024). Alasan utama
pemerintah juga harus memperhatikan kalangan kelas menegah adalah karena
keluarga dari kelas menengah sangat amat dalam keadaan yang “serba salah” di
mana mereka yang medapatkan UKT sedikit lebih besar dari pada harapan mereka
menjadi “serba salah” di satu sisi mereka kesulitan untuk membayar UKT tersebut
namun di sisi lain mereka juga tidak bisa mendaftar beasiswa KIP-K karena tidak
memenuhi syarat.
Dengan banyaknya berita yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan UKT di beberapa PTN pada tahun 2024, dan saat ini beberapa PTN juga sudah ada yang mengumumkan kenaikan UKT atau bahkan sudah ada yang menambah kelompok UKT pada semua jalur yaitu SNBT, SNBP maupun mandiri itu sendiri, hal ini menjadi masalah bagi para mahasiswa dan calon mahasiswa terutama bagi mereka yang keluarganya dari kelas menengah dan kekurangan secara ekonomi.
Sementara itu disisi lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Ibu Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan sebuah kebutuhan tersier atau itu bisa jadi pilihan dan tidak masuk dalam wajib belajar seperti SD, SMP dan SMA. (Yulianti, 2024). Namun jika kita lihat sebenarnya memberikan pendidikan yang layak bagi warga Indonesia adalah hal WAJIB di berikan oleh pemerintah tanpa memandang siapa dan dari mana asalnya.
Dan Menteri Kemendikbudristek Pak Nadiem Makariem meminta Komisi X DPR RI bekerjasama untuk meningkatkan pengupayaan anggaran KIP-K agar beasiswa KIP-K dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi calon mahasiswa baru yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun beasiswa KIP-K juga perlu ditinjau ulang kerena ada beberapa mahasiswa yang mendapatkan KIP-K adalah mahasiswa yang mampu secara ekonomi.
Dan
memberikan pendidikan adalah hal yang WAJIB dan bukan sebuah kebutuhan tersier.
Yang di mana seharusnya pemerintah berikan pendidikan yang layak kepada
warganya, dan setiap orang berhak atas pendidikan tanpa memandang status sosial
dan ekonomi orang tersebut.
Referensi
Pahlephi, R. D. (2022). UKT Adalah: Pengertian,
Manfaat, Sistem, dan Contohnya. Detik.
Rosa, N. (2024). Dinamika Biaya Kuliah, Pakar Soroti Kelas Menengah
Yang Paling “Terjepit.” Detikedu.
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7360537/dinamika-biaya-kuliah-pakar-soroti-kelas-menengah-yang-paling-terjepit
Savitri, D. (2024). Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi
Menambah Kelompok UKT-nya. Detikedu.
https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7341352/kenaikan-ukt-di-ptn-kemdikbud-bukan-naik-tapi-menambahkan-kelompok-ukt-nya
Yulianti, D. A. T. (2024). Kuliah adalah Kebutuhan Tersier: Akankah
Indonesia Emas 2045 Terwujud? Kumparan.
https://kumparan.com/annisadevina877/kuliah-adalah-kebutuhan-tersier-akankah-indonesia-emas-2045-terwujud-22s1XcYBa30
Nabila Zahra Aulia (202214500159) R4B

