Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

04 July 2024

Biaya Kuliah di PTN Meningkat, Pendidikan Tinggi Menjadi Kebutuhan Tersier?

Baca Juga

 


Sumber: Pinterest

Selama ini kita tahu bahwa UKT bertujuan untuk meringankan beban mahasiswa dan orang tua mahasiswa tersebut, di mana biasanya biaya UKT akan disesuaikan dengan pendapatan orang tua. Bagi mahasiswa yang orang tuanya memiliki pendapatan kecil, maka mahasiswa tersebut akan dikenakan  golongan UKT yang kecil, sementara bagi mahasiswa yang orang tuanya memiliki pendapatan yang tinggi maka akan menadapatkan golongan UKT yang tinggi pula (Pahlephi, 2022). Namun faktanya masih banyak orang tua mahasiswa yang  kesulitan untuk membayar UKT karena tidak sesuainya pendapatan orang tua dengan golongan UKT yang didapatkan.

Kenaikan UKT di berbagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia juga sedang banyak dibahas di beberapa platform media sosial dan juga berita Nasional, sehingga dari banyaknya berita yang tersebar di media sosial tersebut membuat adanya aksi protes dari beberapa mahasiswa, mereka menuntut  agar Kemendikbudristek tidak menaikkan biaya UKT (Savitri, 2024).

Dengan banyaknya berita mengenai kenaikkan UKT, mahasiswa dan calon mahasiswa baru dapat mencari beberapa referensi beasiswa untuk membantu membiayai pendidikannya, salah satunya adalah mencoba mendaftarkan diri untuk program beasiswa KIP-K yang di mana bantuan ini adalah bantuan dari pemerintah unruk mahasiswa yang memiliki akademik yang bagus namun terhalang ekonomi.

Namun masalah utama dari kenaikkan UKT ini mennurut dosen administrasi publik FISIP Unair Agie Nugroho Soegiono, beliau memperhatikan kelas sosial menengah yang memerlukan perhatian khusus juga dari pemerintah mengenai UKT karena, para mahasiswa yang keluarganya memiliki status kelas menengah tidak memiliki kemampuan dan bantuan untuk membayar UKT untuk setiap semesternya  (Rosa, 2024). Alasan utama pemerintah juga harus memperhatikan kalangan kelas menegah adalah karena keluarga dari kelas menengah sangat amat dalam keadaan yang “serba salah” di mana mereka yang medapatkan UKT sedikit lebih besar dari pada harapan mereka menjadi “serba salah” di satu sisi mereka kesulitan untuk membayar UKT tersebut namun di sisi lain mereka juga tidak bisa mendaftar beasiswa KIP-K karena tidak memenuhi syarat.

Dengan banyaknya berita yang mengatakan bahwa akan ada kenaikan UKT di beberapa PTN pada tahun 2024, dan saat ini beberapa PTN juga sudah ada yang mengumumkan kenaikan UKT atau bahkan sudah ada yang menambah kelompok UKT pada semua jalur yaitu SNBT, SNBP maupun mandiri itu sendiri, hal ini menjadi masalah bagi para mahasiswa dan calon mahasiswa terutama bagi mereka yang keluarganya dari kelas menengah dan kekurangan secara ekonomi.

Sementara itu disisi lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Ibu Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan bahwa pendidikan tinggi merupakan sebuah kebutuhan tersier atau itu bisa jadi pilihan dan tidak masuk dalam wajib belajar seperti SD, SMP dan SMA. (Yulianti, 2024). Namun jika kita lihat sebenarnya memberikan pendidikan yang layak bagi warga Indonesia adalah hal WAJIB di berikan oleh pemerintah tanpa memandang siapa dan dari mana asalnya.

Dan Menteri Kemendikbudristek Pak Nadiem Makariem meminta Komisi X DPR RI bekerjasama untuk meningkatkan pengupayaan anggaran KIP-K agar beasiswa KIP-K dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi calon mahasiswa baru yang kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Namun beasiswa KIP-K juga perlu ditinjau ulang kerena ada beberapa mahasiswa yang mendapatkan KIP-K adalah mahasiswa yang mampu secara ekonomi.

 Selain adanya beasiswa KIP-K untuk mahasiswa kurang mampu, pemerintah  juga harus memperhatikan calon mahasiswa yang keluarganya memiliki ekonomi yang berada di kelas menengah, mereka masih harus berusaha untuk membayar biaya kuliah setiap semesternya dengan pendapatan orang tuanya yang lebih kecil dari biaya UKT calon mahasiswa tersebut. Ditambah dengan adanya kenaikkan UKT, mereka yang keluarganya berada pada kelas menengah akan merasa terbebani. Dalam hal ini pemerintah dapat meninjau kembali kenaikkan UKT dan memberikan solusi yang lebih baik untuk semua golongan kelas masyarakat agar anak-anak Indonesia dapat mendapatkan pendidikan tinggi tanpa terbebani dengan biaya yang mahal.

Dan memberikan pendidikan adalah hal yang WAJIB dan bukan sebuah kebutuhan tersier. Yang di mana seharusnya pemerintah berikan pendidikan yang layak kepada warganya, dan setiap orang berhak atas pendidikan tanpa memandang status sosial dan ekonomi orang tersebut.

Referensi

Pahlephi, R. D. (2022). UKT Adalah: Pengertian, Manfaat, Sistem, dan Contohnya. Detik.

Rosa, N. (2024). Dinamika Biaya Kuliah, Pakar Soroti Kelas Menengah Yang Paling “Terjepit.” Detikedu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7360537/dinamika-biaya-kuliah-pakar-soroti-kelas-menengah-yang-paling-terjepit

Savitri, D. (2024). Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambah Kelompok UKT-nya. Detikedu. https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-7341352/kenaikan-ukt-di-ptn-kemdikbud-bukan-naik-tapi-menambahkan-kelompok-ukt-nya

Yulianti, D. A. T. (2024). Kuliah adalah Kebutuhan Tersier: Akankah Indonesia Emas 2045 Terwujud? Kumparan. https://kumparan.com/annisadevina877/kuliah-adalah-kebutuhan-tersier-akankah-indonesia-emas-2045-terwujud-22s1XcYBa30


Nabila Zahra Aulia (202214500159) R4B

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman