Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

03 November 2017

Aplikasi Streaming Musik, Solutifkah?

Baca Juga




MINDIS.ID - musisi, khususnya penyanyi, yang biasa mengisi industri tarik suara ternyata masih perlu menyuarakan hak mereka terhadap perlindungan hak cipta karya seni. Padahal ada pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Namun angka pembajakan musik baik oleh oknum penjual CD bajakan maupun unggahan ilegal masih jamak di Indonesia.

Pilunya kenyataan ini didukung oleh data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI). Pada 1998, mereka mencatat ada dua puluh juta keping CD album musik bajakan beredar. Dua belas tahun kemudian atau di tahun 2008, jumlahnya membengkak hingga 550 juta keping. Rasio peredaran album CD musik bajakan dan legal di tahun 2007 bahkan telah mencapai 96% : 4%.

Ada kecenderungan bahwa musik bajakan lebih mudah ditemui dan dijangkau masyarakat ketimbang karya originalnya. Selain itu harganya juga terlampau lebih murah. Dengan menjamurnya internet pula, masyarakat bisa lebih leluasa mengunduh lagu-lagu – yang belum tentu orisinil, yang ditemukan pada situs-situs ilegal. Hal ini tentu bisa merugikan musisinya sendiri dalam berbagai aspek.

Misalnya merugikan negara di sektor pajak, merugikan perekonomian negara, merusak reputasi dan nama baik negara, menghambat potensi investasi, terjadinya persaingan yang tidak sehat di pasar dalam negeri, serta dapat mengakibatkan sanksi ekonomi seperti embargo dan pencabutan kuota/ekspor terhadap Indonesia.

Namun, mimpi buruk itu lambat laun berubah ketika musik bisa dinikmati dengan cara yang berbeda. Sejak kemunculan start-up dibidang streaming musik pada 2012, diikuti oleh populernya aplikasi streaming tersebut seperti Joox dan Spotify, masyarakat kini punya wadah untuk menikmati karya musik secara legal. Praktis, angka pembajakan musik pun menurun sejalan dengan meningkatnya kesadaran untuk konsumsi musik secara legal.

Dalam sebuah acara media gathering Joox di Jakarta pada 30 November 2016 silam, Ventha Lesmana, General Manager Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), menyampaikan hal serupa. Sayangnya, ia tidak mengungkapkan data tentang berapa besar penurunan pembajakan sejak kehadiran layanan streaming musik. Tapi ia memastikan jumlah pelanggan musik streaming di Indonesia kian meningkat. Ini berdasarkan jumlah pemasukan yang bersumber dari layanan Joox, Spotify, Apple Music dan lainnya.

"Semakin banyak website musik ilegal ditutup. Tapi jika tidak ada yang legal, maka akan sulit. Untungnya sekarang yang legal makin banyak, ini bisa mengarahkan masyarakat ke jalan yang benar," ucapnya seperti yang dikutip dari detik.com dalam salah satu pemberitaannya.

Streaming, Solutifkah?

Kehadiran layanan streaming musik sedikit banyak mulai bisa menjadi solusi represif. Permasalahannya adalah jika apa yang diperdengarkan secara online justru menjadi tidak legal. Untuk aplikasi seperti Joox dan Spotify, pengelola mungkin hanya menyediakan file asli dari para musisi. Artinya, secara tidak langsung kita telah mengonsumsi karya asli musisi tersebut dan mengapresiasinya dengan cara yang tepat.

Namun bagaimana dengan youtube? Situs streaming video dengan nama yang cukup besar ini, banyak menyuguhkan musik dalam bentuk video klip. Beberapa di antaranya tentu disebar oleh studio musik rekaman atau musisinya sendiri. Tak sedikit pula orang-orang yang meng-cover atau mengunggah ulang video klip tersebut. Itu lah bentuk-bentuk file ilegal yang bila dikonsumsi, secara tidak langsung merugikan musisinya.

Terlepas dari itu, menghilangkan angka pembajakan hingga nihil rasanya sulit. Masyarakat yang semakin melek teknologi dan internet dapat menciptakan solusi sekaligus problema baru. Streaming musik legal adalah solusi. Di sisi lain, aktivitas file sharing lewat media internet juga bisa memicu polemik.

Kegiatan file sharing bisa termasuk tindak pembajakan kalau file yang disebarkan bukan file yang berlinsensi legal. Hal ini kembali lagi kepada niat, apakah file yang dibagikan untuk keperluan komersil atau tidak. Menurut Pry S., pendiri Ripstore Asia (platform digital untuk legal music sharing di Indonesia), istilah pembajakan musik di era digital perlu didefinisikan ulang.

Positif dan Negatif Dari Streaming Musik 

Kebiasaan mengunduh ilegal bisa saya katakan sulit dipantau pemerintah karena jangkauan dari situs-situs terlampau luas. Namun, untuk praktik lama – yakni penyalinan CD asli ke dalam versi bajakan seharusnya bisa ditangani, ditekan angkanya, bahkan dihapuskan secepatnya.

Selama ini, tidak  ada hasil nyata untuk menindaklanjuti oknum-oknum yang menjual kaset bajakan. Para penjual kaset bajakan hingga kini masih dengan tenangnya menjajakan kaset-kaset tersebut. Parahnya, bukan hanya di kaki lima, tukang kaset ini jamak ditemui di pusat-pusat perbelanjaan dan seolah dibiarkan oleh pihak pengelola pusat perbelanjaan itu sendiri.

Di balik sebuah solusi, ada pula risiko lain yang harus ditanggung. Meningkatnya penggunaan layanan streaming musik berdampak langsung pada menurunnya minat masyarakat terhadap produk fisik album musik.Dikutip kumparan.com, dalam konferensi Data for Life 2016 di Jakarta, Spotify mengungkapkan penurunan pembelian musik dalam bentuk fisik dan uduhan sejak 2012. Penurunan ini diprediksi akan terus berjalan hingga 2020.

Meski begitu, beberapa perusahaan musik dan rekaman masih mencari cara meningkatkan penjualan album fisik. Misalnya Sony Music Entertainment yang menggaet restoran cepat saji sebagai “alternatif toko” untuk menjual album musik.

Namun sepertinya minat masyarakat untuk menikmati musik telah bergeser dan para musisi harus kembali siap dengan keadaan ini. Dari era kaset tape, ke era compact disc, kini kembali bergeser ke era file digital (.mp3).

Menanggapi pergeseran tersebut, para musisi bisa menjual albumnya – yang selama ini menjadi jiwa seorang musisi, dalam bentuk digital download. Namun yang harus diwaspadai bahwa album digital tersebut juga mempunyai potensi besar untuk dibajak. Dan aktivitas file sharing kembali dapat merugikan musisinya sendiri.


Putu Raditya 
Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta 

Sumber gambar : http://www.boleh.com/

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman