Breaking

Post Top Ad

Your Ad Spot

03 November 2017

Berantas Aksi Pembajakan Film

Baca Juga



MINDIS.ID - Zaman sudah semakin canggih. Teknologi semakin berkembang pesat. Kini, kita menonton tidak harus harus dengan media TV. Saat ini banyak yang sudah beralih memilih layanan streaming, seperti sepak bola, berita, atau melalui handphone maupun laptop.

Tanpa kita sadari, melakukan aktivitas streaming film tersebut sama saja bahwa kita sudah melakukan pembajakan film secara individual. Streaming lebih mengacu kepada teknologi yang mampu mengkompresi atau menyusutkan ukuran file audio atau video agar mudah ditransfer melalui jaringan internet. Pentransferan file audio dan video tersebut dilakukan secara “strem” alias terus-menerus.

Untuk melakukan streaming, kita dapat menjalankan file tanpa harus menunggu selesai mendownload. Semua jenis file bisa distreamingkan, baik file audio, video, image, text, dan sebagainya. Tetapi streaming sejatinya lebih mengacu kepada time-based media, khususnya audio dan video, yang harus dinikmati sesegera mungkin dan berdasarkan pengwaktuan yang tepat. Dapat menikmati lagu atau film dengan cara memainkan secara berurutan dari awal hingga akhir tanpa terputus-putus.

Melakukan pembajakan film tentu saja membawa dampak negatif bagi para pembuat film, yaitu mengalami penurunan jumlah penonton pada bioskop-bioskop di Tanah Air, dan berdampak penghasilan lebih sedikit dibanding dengan biaya produksi mereka. 

Berbeda dengan pembajakan lagu yang mengunduh secara ilegal. Memang tak ada habisnya. Di Korea, terdapat satu sistem yang dikeluarkan oleh Perancis, yakni sebuah sistem yang mampu memberi sebuah peneguran terhadap masyarakat atau khalayak yang melakukan pengunduhan (download ilegal). Mereka akan mendapatkan sanksi yang berupa sebuah teguran satu kali dari sistem tersebut. Begitu pula untuk yang kedua kalinya apabila pengguna masih melanggarnya. 

Apabila pengguna sudah melanggar untuk yang ketiga kali, maka ia akan terkena hukuman three strike berupa pemblokiran IP adress (alamat protokol pengguna internet). Selama terkena hukuman, pengguna user ini tidak dapat menggunakan internet sama sekali.

Sebuah langkah konkret telah disiapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yaitu pihaknya telah berencana menutup situs-situs yang menyediakan film-film nasional maupun internasional secara ilegal. Wewenang untuk menutup seluruh situs yang masuk di empat kategori, seperti pornografi dan kekerasan anak, terorisme, investasi ilegal (judi) dan pembajakan kekayaan intelektual. 

Dengan penerapan UU tersebut diharapkan perfilman Indonesia bisa mendapat hasil yang maksimal dan terlindung hak-haknya. Dalam hal ini, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan. Lewat aspirasi atau pengaduan masyarakat, diharapkan masalah pembajakan dan hak cipta ini cepat terselesaikan. 

Semoga ada aksi nyata mengenai pembajakan film dan penyediaan situs-situs film ilegal dapat segera diberantas. Karena warga Indonesia termasuk yang paling sering mengunjungi situs berisi film bajakan, baik produksi Hollywood maupun dalam negeri. Era digital mempermudah pembajakan dan akses mendapatkannya. Selain itu, penjualan DVD bajakan bisa diakses dengan mudah di beberapa pusat perbelanjaan. Hal itu terjadi bukan di kota besar seperti Jakarta saja, tetapi juga di kota-kota lainnya.

Karena zaman yang semakin canggih, tentunya menyebabkan pembajakan film semakin mudah. Dalam kasus ini, pemerintah harus lebih tegas menindak lanjutkan mengenai kasus pembajakan. Mencegah pembajakan melalui kebijakan teknologi informasi. Tindak kebocoran, seperti pembajakan film atau industri kreatif lain harus ditutup dengan implementasi penegak hukum. Selain itu, pembajakan juga bisa dicegah melalui penelitian dan penyelidikan asal muasal pembajakan terjadi.

Yossy Yulanda Sari
Mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta  


Sumber Gambar : https://shiq4.files.wordpress.com

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman