Baca Juga
Pada saat ini Indonesia masih menghadapi beberapa masalah, dibandingkan dengan negara lain negara Indonesia masih sangat jauh kualitas pendidikannya. Pada dasarnya pendidikan merupakan salah satu hak yang berhak didapatkan oleh semua anak, termasuk anak anak berkebutuhan khusus. Namun sayangnya, masih banyak kesenjangan dalam pendidikan untuk siswa berkebutuhan khusus. Dari permasalahan itu seharusnya anak yang berkebutuhan khusus bisa mendapatkan pendidikan yang sama layaknya seperti anak pada umumnya.
Saat ini Indonesia masih berhadapan dengan Menurut Koordinator Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Meike Anastasia, dijelaskan bahwa terdapat 40.164 sekolah luar biasa per Desember 2023. Selain itu, Meike juga berpendapat bahwa 5.956 sekolah luar biasa atau 14,83% dari keseluruhan sekolah luar biasa yang mempunyai tenaga pendidik khusus bagi anak berkebutuhan khusus. (Habibah, 2024). Indonesia masih berhadapan dengan tantangan untuk mengembangkan bakat pada anak berkebutuhan khusus. Ada pun total anak berkebutuhan khusus mencapai 2,2 juta jiwa atau 3,3% dari total jumlah anak. Akan tetapi masih banyak anak anak berkebutuhan khusus yang mengalami berbagai tantangan, sehingga masih banyak yang belum bisa mendapatkan pendidikan yang layak. (Indraswari, 2023)
Karena permasalahan tersebut membuat anak anak tidak bisa mengembangkan bakatnya karena tidak adanya tempat untuk mereka berkembang, yang pada akhirnya anak anak berkebutuhan khusus makin tertinggal dalam hal pendidikan. Jika anak anak berkebutuhan khusus diberikan tempat untuk mengembangkan bakat atau menyalurkan karya karyanya maka mereka akan bisa berkembang dengan baik dan akan bisa diterima oleh masyarakat. (Indraswari, 2023)
Pada saat ini masih terdapat beberapa anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mendapatkan akses pendidikan. UNESCO berpendapat bahwa hanya 49% sekolah luar biasa yang berada dipulau jawa, sedangkan dipedesaan atau didaerah pelosok Indonesia masih tertinggal sangat jauh untuk mendapatkan akses pendidikan bagi anak anak berkebutuhan khusus. (Pandito, M. Tora Bhanu., Diva, 2024). Jumlah perguruan tinggi di Indonesia yang mengadakan program studi pendidikan luar biasa dengan jenjang S1 hanya 13 perguruan tinggi, sedangkan pertumbuhan jumlah anak berkebutuhan khusus dari 2021 sampai 2023 mencapai 15%. Kenyataan ini tidak sesuai dengan perkembangan guru di sekolah luar biasa hanya mencapai 5% pada periode yang sama. Dengan sedikitnya perguruan tinggi yang memberikan pendidikan khusus untuk guru sekolah luar biasa sangat mempengaruhi terhadap kuantitas dan kualitas seorang guru terhadap anak berkebutuhan khusus nantinya. (Pandito, M. Tora Bhanu., Diva, 2024)
Hal ini sangat mempengaruhi akses pendidikan anak anak berkebutuhan khusus, terlebih anak anak berkebutuhan khusus yang tinggal dipedesaan atau didaerah terpencil. Dengan kurangnya guru dapat berdampak melebihi kapasitas dan menghambat prosesnya belajar. (Pandito, M. Tora Bhanu., Diva, 2024)
Kurikulum sangatlah penting dalam bidang pendidikan dan sangat berdampak besar terhadap proses pembelajaran. Ronald C Doll mengatakan bahwa kurikulum adalah muatan proses secara formal ataupun informal untuk siswa mendapatkan pengetahuan, mengembangkan bakat. Kurikulum bisa dikatakan juga suatu program pendidikan yang berisi materi belajar yang dirancang secara sistem dan menjadikannya pedoman dalam proses belajar untuk mencapai tujuan pendidikan. (Supini, 2023). Kurikulum yang digunakan untuk pendidikan pada anak berkebutuhan khusus tidak selamanya sama dengan pendidikan pada anak umum lainnya, dikarenakan kurikulum yang digunakan harus menyesuaikan dengan kebutuhan anak anak yang setiap anaknya memiliki perbedaan. (Supini, 2023)
Sekolah luar biasa menggunakan kurikulum yang disesuaikan dengan kekhususannya, proses belajarnya pun bisa dilakukan secara sendiri atau kelompok atau sesuai dengan ketunaan masing masing anak. Contohnya seperti anak dengan tunanetra dapat melakukan kegiatan latihan menulis, membaca braille, jika anak tunarungu dapat melakukan kegiatan latihan komunikasi total bina persepsi bunyi dan irama, anak dengan tunadaksa melakukan kegiatan latihan koordinasi motorik dan fisioterapi. (Supini, 2023)
Dengan memahami betapa pentingnya pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, beberapa negara menerapkan konsep pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif yang dimaksud adalah bahwa setiap anak akan mendapatkan hak pendidikan yang sama, dalam kata lain Unicef mengatakan bahwa pendidikan inklusif adalah semua anak berkebutuhan khusus memiliki kesempatan untuk berada diruang kelas dan sekolah yang sama dengan anak umum lainnya. (Indraswari, 2023). Dalam hal ini Indonesia sudah menerapkan pendidikan inklusif dalam sistem pendidikan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mengatakan pendidikan khusus diselenggarakan secara inklusi untuk mereka yang berkebutuhan khusus. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga mengatakan bahwa anak anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu di setiap jenis dan jenjang pendidikannya. (Indraswari, 2023)
Berdasarkan web kemdikbud.go.id dari 1,6 juta anak berkebutuhan khusus, 30% sudah mendapatkan pendidikan, sekitar 18% yang mendapatkan pendidikan inklusi, baik dari sekolah luar biasa atau sekolah biasa yang melaksanakan pendidikan inklusi. Dari 18% tersebut mendapatkan 115 ribu anak yang sekolah di sekolah luar biasa dan 299 ribu anak sekolah di sekolah regular dengan pendidikan inklusi. (Desy et al., 2024). Melihat hal itu tentunya masih banyak anak anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mendapatkan pendidikan yang layak dikarenakan banyaknya faktor seperti kurangnya sekolah luar biasa, kurangnya guru khusus yang mengajar anak berkebutuhan khusus, termasuk juga pandangan masyarakat yang masih negatif terhadap anak berkebutuhan khusus. (Desy et al., 2024)
Dengan kurangnya perhatian pemerintah terhadap pendidikan anak berkebutuhan khusus menyebabkan dampak yang begitu besar. Karena kurangnya perhatian pemerintah, sekolah luar biasa di Indonesia belum tersebar secara rata dan adil. Selain fasilitas yang kurang, tenaga pendidik untuk mengajar anak berkebutuhan khusus pun masih minim, hal ini sangat disayangkan karena masih banyak anak anak berkebutuhan khusus yang belum bisa mendapatkan haknya untuk pendidikan yang layak seperti anak umumnya lainnya. (Bambang, 2023). Dibeberapa sekolah luar biasa pun masih banyak prasarana dan sarana yang tidak lengkap untuk menunjang proses pembelajaran yang layak. Karena kurangnya sarana dan prasana ini menyebabkan tidak efektifnya pembelajaran, anak anak berkebutuhan khusus pun jadi tidak bisa mengembangkan bakat bakatnya dengan baik dan layak. (Bambang, 2023)
Dalam menyampaikan pendidikan tentunya peran guru sangatlah penting, jika peran guru dalam menyampaikan pengetahuan maka akan berdampak besar pada proses pembelajaran. Peran guru terhadap anak berkebutuhan khusus pun juga tidak kalah pentingnya, peran guru tidak hanya memberikan pengetahuan tapi harus bisa mengatasi perbedaan pada setiap anak berkebutuhan khusus. (Kurniawan, 2024). Dalam mengajar anak anak berkebutuhan khusus, skill guru pun harus mumpuni. Guru harus bisa memahami kebutuhan khusus setiap anaknya, dengan guru memahami maka guru pun bisa menyesuaikan metode pembelajaran yang akan digunakan nantinya, sehingga proses pembelajaran pun akan sangat efektif dan berjalan dengan lancar. (Kurniawan, 2024)
Dalam memberikan pelayanan pendidikan terhadap anak berkebutuhan khusus harus selalu ditingkatkan, dengan mengadakan program sekolah inklusi. Akan tetapi program ini masih tidak diusahakan dengan anggaran yang layak. Prof Munawir Yusuf selaku Guru Besar Universitas Sebelas Maret mengatakan bahwa pendidikan untuk anak anak berkebutuhan khusus masih memiliki masalah yang kompleks. Contohnya seperti kurangnya perhatian dari pemerintah yang berupa anggaran untuk sekolah inklusi. Munawir pun berkara “Seharusnya ke depan, BOS atau Bantuan Operasional Sekolah juga dibuat secara khusus dengan memikirkan anggaran untuk memenuhi kewajiban pendidikan inklusi ini. Bukan hanya kebijakan saja tetapi juga harus didukung secara rill” (Fikria, 2023)
Jika dilihat sekolah inklusi masih memiliki beberapa masalah dibandingkan dengan sekolah regular. Walaupun kebijakan dari pemerintah pusat sudah cukup baik dengan mengeluarkan berbagai aturan untuk menyediakan ruang yang sama bagi anak berkebutuhan khusus, akan tetapi pada kenyataannya masih banyak dipedesaan atau daerah terpencil yang tidak mempunyai sekolah luar biasa satu pun. (Fikria, 2023)
Untuk menciptakan pendidikan yang
layak bagi anak berkebutuhan khusus, maka pemerintah harus memberikan pelatihan
yang cukup terhadap tenaga pendidik. Tenaga pendidik harus memiliki skill yang
bagus agar pada saat menyampaikan materi, materi akan tersampaikan dengan baik
oleh anak anak. Dengan banyaknya perbedaan pada tiap anak berkebutuhan khusus
pun, tenaga pendidik harus bisa menyesuaikan metode pembelajaran yang cocok
pada tiap anak tersebut. Untuk itulah pelatihan untuk tenaga pendidik pada anak
berkebutuhan khusus sangatlah penting dan harus dilaksanakan untuk menunjang
pendidikan yang baik dan lancar.
Referensi
Bambang. (2023). Minimnya Sarana dan
Prasarana Pendidikan bagi Anak-anak Berkebutuhan Khusus. Kompasiana. https://www.kompasiana.com/richardsanjaya/64c24c75633ebc72d75733c2/minimnya-sarana-dan-prasarana-pendidikan-bagi-anak-anak-berkebutuhan-khusus
Desy, Putra, M. L. D. P., Susila, &
Andriani, O. (2024). Merdeka Belajar Dengan Pembelajaran Adaptif Untuk Anak
Berkebutuhan Khusus. 1(2), 398–404.
Fikria, S. (2023). Dukungan
Pemerintah untuk Sekolah Inklusi Masih Minim, Akademisi: Harusnya Ada Pendanaan
Khusus. Jawa Pos, Radar Solo.
https://radarsolo.jawapos.com/pendidikan/841705923/dukungan-pemerintah-untuk-sekolah-inklusi-masih-minim-akademisi-harusnya-ada-pendanaan-khusus
Habibah, A. F. (2024). Kemendikbudristek:
40.164 sekolah miliki siswa berkebutuhan khusus. Antara.
https://www.antaranews.com/berita/4038030/kemendikbudristek-40164-sekolah-miliki-siswa-berkebutuhan-khusus#:~:text=Jakarta
(ANTARA) - Kementerian Pendidikan,berkebutuhan khusus per Desember 2023.
Indraswari, D. L. (2023). Sekolah
sebagai Ruang Aktualisasi dan Apresiasi Anak Berkebutuhan Khusus. Kompas.
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/11/14/sekolah-sebagai-ruang-aktualisasidan-apresiasi-anak-berkebutuhan-khusus
Kurniawan, A. H. (2024). PERAN GURU
DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF DI INDONESIA. Perpuskita.
https://web.perpuskita.id/peran-guru-dalam-pendidikan-inklusif-di-indonesia/
Pandito, M. Tora Bhanu., Diva, A. R.
(2024). MELINTASI JALAN BERLIKU: PROBLEMATIKA PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI SISWA
DISABILITAS. Perhimpunan Perserikatan Bangsa-Bangsa Indonesia.
https://www.unaindonesia.org/2024/05/14/melintasi-jalan-berliku-problematika-pendidikan-inklusif-bagi-anak-berkebutuhan-khusus/
Supini, E. (2023). Kurikulum
Pendidikan ABK. Kejarcita.
https://blog.kejarcita.id/kurikulum-pendidikan-abk/
Penulis:
Shinta Kania Prameswari - 202214500086 (R4A)
Universitas Indrapasta PGRI