Baca Juga
A. Pendahuluan
Inovasi baru dalam tata kelola keuangannegara yang menggabungkan prinsip syariah adalah Pendekatan Model Penganggaran Syariah dalam Realisasi APBN Indonesia Tahun 2023. Transparansi, keadilan, dan keberlanjutanmencakup menghindari riba dan gharar, yang seringmenjadi masalah dalam pengelolaan keuangankonvensional. Membangun sistem keuangan yang lebih adil dan stabil dengan fokus pada penggunaan dana yang efisien dan pembagian kekayaan yang merata adalah tujuan dari model penganggaransyariah ini. Diharapkan penerapan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kesehatan keuangan negara dan mengurangi ketergantungan pada utang berbasis bunga yang rentan terhadap perubahanekonomi global. (Muchlis & Wahyudi, 2023)
Penganggaran syariah menggabungkanprinsip-prinsip ekonomi Islam dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran negara. Prinsip-prinsip ini mencakup transparansi, keadilan, dan keberlanjutan, serta menghindaripraktik riba dan gharar, yang merupakan istilah untuk ketidakpastian dalam pengelolaankeuangan. Dalam penganggaran syariah, transparansi memastikan bahwa setiap langkahdalam proses anggaran dapat dilihat dan diaudit oleh masyarakat umum, sehinggamengurangi kemungkinan korupsi dan penyalahgunaan dana. (Nurrahma et al., 2024)
Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara, atau APBN, adalah instrumenkeuangan utama yang digunakan pemerintahIndonesia untuk merencanakan dan mengelolasumber daya ekonomi negara. APBN disusunsetiap tahun dan mencakup proyeksipendapatan dan belanja negara yang mencerminkan prioritas dan kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuanpembangunan nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, perhatianbesar telah diberikan pada penerapan prinsip syariah dalam penganggaran publik. Sebagian besar orang percaya bahwa prinsip-prinsip syariah, seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan keberlanjutan, dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah yang seringdihadapi dalam sistem penganggarankonvensional. (Oktavia, 2023)
Metode penelitian kualitatif digunakan untuk menyelidiki Pendekatan Model PenganggaranSyariah dalam Realisasi APBN Indonesia Tahun2023. Penelitian ini akan melibatkan wawancaramendalam dengan praktisi keuangan, pejabatpemerintah, dan ahli ekonomi syariah. Selain itu, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baiktentang implementasi dan konsekuensi darinya, analisis laporan keuangan pemerintah, kebijakan anggaran, dan artikel akademik.(IIN, 2023)
Penganggaran Syariah adalah cara untuk mengelola keuangan negara yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Model ini menggabungkannilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutansambil menghindari praktik-praktik yang dilarangoleh syariah, seperti riba (bunga) dan gharar(ketidakpastian). (Muchlis & Wahyudi, 2023)Tujuan dari penganggaran Syariah adalah untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan stabil, dengan menekankan pembiayaan berbasis aset dan belanja jangka panjang. Model penganggaran syariah dalam APBN Indonesia bertujuan untuk mengalokasikan dana publik secara lebih merata dan adil, terutama untuk bidang-bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Prinsip-prinsip keadilandan inklusivitas dalam model ini memastikanbahwa semua lapisan masyarakat mendapatkanmanfaat dari penggunaan anggaran negara.(Alfarizi, 2023)
Pendekatan Model Penganggaran Syariah dalam Realisasi APBN Indonesia Tahun 2023 menunjukkan komitmen pemerintah untuk menerapkan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan dalam keuangan. Metode ini bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang lebih adil dan stabil dengan menghindari riba dan gharar. Penggunaan prinsip syariah dalam penganggaran negara tidak hanya meningkatkanefisiensi dan tanggung jawab pemerintah, tetapijuga memastikan bahwa dana publik digunakan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Alfarizi, M. (2023). Determinasi Adopsi Ekonomi Sirkular, Model Bisnis Inovatif Dan DukunganAnggaran Negara: Investigasi Umkm Indonesia Berbasis PLS-SEM. Jurnal BPPK: Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, 16(1), 37-56.
Anwar, R., Mohamad, R., & Muhdar, H. M. (2022). Kuatkah APBN 2023 Menghadapi GuncanganResesi Global?. Mutawazin (Jurnal Ekonomi Syariah), 3(1), 54-64.
IIN, I. (2023). PENGARUH PENERBITAN GREEN SUKUK TERHADAP REALISASI ANGGARAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR HIJAU DALAM PERSPEKTIF ISLAM (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG).
Laras, L. S. (2024). Efektivitas dan Kontribusi Surat Berharga Negara terhadap Pembiayaan DefisitAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Indonesia Tahun 2012–2021.
Muchlis, B. A., & Wahyudi, A. (2023). Kebijakan Fiskaldan Anggaran dalam Ekonomi Islam. JurnalMasharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 8(4).
Nurrahma, S. A., Rahma, T. I. F., & Tambunan, K. (2024). Analisis Pengaruh Zakat, PembiayaanSyariah, Tingkat IPM (Indeks Pembangunan Manusia) dan APBA (Anggaran PendapatanBelanja Aceh) Terhadap Pengentasan Kemiskinandi Aceh. Journal of Islamic Economics and Finance, 2(2), 94-115.
Oktavia, N. T. (2023). Manajemen Risiko Investasi Bank Syariah. Jurnal Ilmiah Mahasiswa PerbankanSyariah (JIMPA), 3(2), 283-296.